Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pengaturan undanng-undang informasi dan transaksi elektronik saat ini sangat dibutuhkan karena akan melibahkan banyak hal dalam kehidupan sehari-hari yang mengubah pandangan hidup kita. Pentingya UU ITE akan kita bahas lebih dalam lagi. apakah isi utama UU ITE?
undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi
serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini
memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008
dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.
Pada 27 Oktober 2016 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Berikut rincian pada Undang-Undang tentang
Informatika dan Transaksi Elektronik tersebut:
Menghindari multitafsir ketentuan larangan
mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan
Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah
“mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik”;
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah
delik aduan bukan delik umum; dan
c.
Menegaskan
bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran
nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI
sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber
law pertama di Indonesia.
Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua)
ketentuan sebagai berikut:
1. Ancaman pidana penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp1 miliar
menjadi paling banyak Rp750 juta;
2. Ancaman pidana pengiriman informasi
elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang
semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam
Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang Undang;
2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hokum yang sah.
Melakukan sinkronisasi ketentuan hokum
acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada
KUHAP, sebagai berikut:
1. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang
semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan
kembali dengan ketentuan KUHAP;
2. Penangkapan penahanan yang semula harus
meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam,
disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri
Sipil dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada
ketentuan Pasal 43 ayat (5):
1. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses
terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
2. Kewenangan meminta informasi dari
Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
Menambahkan ketentuan mengenai “right to
be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai
berikut:
1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan
pengadilan;
2. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak
relevan.
Memperkuat peran Pemerintah dalam
memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan
informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada
ketentuan Pasal 40:
1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan
penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan
akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar hukum.
Sumber :
https://aptika.kominfo.go.id/2019/08/undang-undang-ite/
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Komentar
Posting Komentar